468x60 Ads

This is featured post 1 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 2 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 3 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 4 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 5 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Selasa, 26 November 2013

Depresiasi dan Deplesi



 I. Pengertian.
           Depresiasi atau penyusutan modal adalah suatu komponen yang sangat penting dalam analisis ekonomi teknik,terutama dalam analisis yang berkaitan dengan pajak dan pengaruh inflasi (after tax and inflation analysis).Secara umum depresiasi dapat didefinisikan sebagai penurunan nilai (daya guna) dari suatu aktiva tetap berwujud misalnya gedung,peralatan,mesin,kendaraan yang harus dialokasikan pembiayaan suatu perusahaan,kecuali tanah.
          II.Kriteria Barang terkena Depresiasi
(1) Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3.

(2) Dikecualikan dari ketentuan angka (1)diatas, Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan masa manfaat atas jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.

(3) Untuk memperoleh penetapan , Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan.

(4) Dalam hal permohonan penetapan ditolak, Wajib Pajak menggunakan masa manfaat jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud pada
angka (1).

(5) Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK.138/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


LAMPIRAN I

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR : 96/PMK.03/2009

TENTANG : JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN


JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1

Nomor Jenis Usaha Jenis Harta
1 Semua jenis usaha
  1. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
  2. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya.
  3. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
  4. Sepeda motor, sepeda dan becak.
  5. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
  6. Dies, jigs, dan mould.
  7. Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya.
2 Pertanian, perkebunan, kehutanan, Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, peternakan, perikanan, garu dan lain-lain.
3 Industri makanan dan minuman Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.
4 Transportasi dan Pergudangan Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.
5 Industri semi konduktor Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker.
6 Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessoris.
7 Jasa telekomunikasi selular Base Station Controller



MENTERI KEUANGAN   

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI 





LAMPIRAN II

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR : 96/PMK.03/2009

TENTANG : JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN


JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 2

Nomor Jenis Usaha Jenis Harta
1 Semua jenis usaha
  1. Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
  2. Mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya.
  3. Container dan sejenisnya.
2 Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan
  1. Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih dan sejenisnya.
  2. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
3 Industri makanan dan minuman
  1. Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan .
  2. Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka.
  3. Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.
  4. Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.
4 Industri mesin Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air).
5 Perkayuan, kehutanan
  1. Mesin dan peralatan penebangan kayu.
  2. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang kehutanan.
6 Konstruksi Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya.
7 Transportasi dan Pergudangan
  1. Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truck ngangkang, dan sejenisnya;
  2. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu - batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
  3. Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
  4. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT;
  5. Kapal balon.
8 Telekomunikasi
  1. Perangkat pesawat telepon;
  2. Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon.
9 Industri semi konduktor Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, trimming/forming machine, wire bonder, wire pull tester.  
10 Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam Spoolling Machines, Metocean Data Collector
11 Jasa Telekomunikasi Seluler Mobile Switching Center, Home Location Register, Visitor Location Register. Authentication Centre, Equipment Identity Register, Intelligent Network Service Control Point, intelligent Network Service Managemen Point, Radio Base Station, Transceiver Unit, Terminal SDH/Mini Link, Antena



MENTERI KEUANGAN   

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI 




  

LAMPIRAN III

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR : 96/PMK.03/2009

TENTANG : JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN


JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 3

Nomor Jenis Usaha Jenis Harta
1 Pertambangan selain minyak dan gas Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin-mesin yang mengolah produk pelikan.
2 Permintalan, pertenunan dan pencelupan
  1. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule).
  2. Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya.
3 Perkayuan
  1. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya.
  2. Mesin dan peralatan penggergajian kayu.
4 Industri kimia
  1. Mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan sinematografi.
  2. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah).
5 Industri mesin Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal).
6 Transportasi dan Pergudangan
  1. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
  2. Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
  3. Dok terapung.
  4. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT.
  5. Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.
7 Telekomunikasi Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.



MENTERI KEUANGAN   

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI 






LAMPIRAN IV

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR : 96/PMK.03/2009

TENTANG : JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN


JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 4

Nomor Jenis Usaha Jenis Harta
1 Konstruksi Mesin berat untuk konstruksi
2 Transportasi dan Pergudangan
  1. Lokomotif uap dan tender atas rel.
  2. Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar.
  3. Lokomotif atas rel lainnya.
  4. Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan.
  5. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
  6. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
  7. Dok-dok terapung.



MENTERI KEUANGAN   

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI     

           III. Pengaruh nya terhadap pajak
           Depresiasi akan mengurangi keuntungan perusahaan. Jadi penyusutan yang tinggi, keuntungan akan turun, sehingga pajak juga akan berkurang. Demikian pula sebaliknya; jika penyusutan rendah maka pajak bisa lebih tinggi.
Jenis Perhitungan Depresiasi
·        Metode Straight Line Depreciation (Depresiasi Garis Lurus)
               Metode ini disebut juga sebagai metode presentase tetap dari harga beli.Metode garis lurus memiliki besar penyusustan tiap tahunnya.
Rumus-rumus:


Keterangan:
D = Besar penyusutan tiap tahun/periode
A = Harga beli (pokok) aktiva
S = Harga sisa / residu
n = Umur ekonomis /produktif
P = Presentase penyusutan tiap tahun /periode dari harga beli
 Nbx = Nilai buku tahun ke-x.

Contoh:
Diketahui biaya pokok aktiva Rp.1.500.000,00,umur ekonomis 5 tahun.Nilai residu Rp.300.000,00.
Diminta :
a. Besar penyusustan tiap tahun
b. Besar presentase penyusustan
c. Nilai buku setelah 3 tahun
d.Buat daftar penyusutan aktiva
Jawab:
 





















·        Metode Sum of Year Depreciation (Deprasiasi tahunan)
               Metode ini menentukan besar penyusutan setiap tahunnya dari hasil perkalian beban penyusutan selama n tahun dengan tingkat penyusutan tiap-tiap tahunnya dimana tingkat penyusutannya merupakan bilangan pecahan dari tahun ke tahun semakin menurun.
Rumus-rumus:
 
           
                




Contoh:
Suatu mesin dibeli dengan harga Rp.5.000.000,00.Umur produktif 5 tahun dengan nilai residu Rp.2.000.000,00.
Diminta:
a. Besar penyusutan selama 5 tahun
b. Beban penyusutan tahun ke-1 dan tahun ke-2
c. Nilai buku tahun ke-1
d. Nilai buku tahun ke-2
Jawab:















c) Nb1 = A - Bp1
            = 5.000.000 – 5/15
            = 3.333.000
d). Nb1 = A – Bp2
             = 5.000.000 – 4/15
             = 3.333.367
 

·        Metode Unit Production (Depresiasi Unit Produksi)
penyusutan yang dihitung berdasarkan jumlah produk yang dihasilakn sama dengan penyusutan yang menggunakan metode jam kerja mesin. Besar kecilnya jumlah penyusutan pada setiap tahun tergantung pada jumlah produk yang diproduksi pada setiap tahun. Jumlah produksi pada setiap tahun tergantung pada permintaan pasar serta jenis barang yang dihasilkan.. Penyusutan dihitung sebagai rumus berikut :
Rumus-rumus:
P =  B – S/U
Keterangan:
P          = Penyusutan
U          = jumlah unit selama umur ekonomis mesin
B         = Harga beli
S          = nilai sisa
Penyusutan per tahun = jml produksi  setahun x penyusutan per unit
penyusutan per unit     = (harga beli-nilai sisa)/taksiran jumlah produksi
Contoh :
Sebuah mesin pabrik mempunyai harga beli sebesar Rp 50.000.000,00 diperkirakan mempunyai umur ekonomis selama 5 tahun dengan nilai sisa sebesar Rp 5.000.000,00 serta diperkirakan dapat menghasilkan unit produksi selama 5 tahun sebagai berikut :
Tahun Ke-1 = 14.000 unit
Tahun Ke-2 = 12.000 unit
Tahun Ke-3 = 10.000 unit
Tahun Ke-4 = 8.000 unit
Tahun Ke-5 = 6.000 unit
Maka besarnya penyusutan adalah :
Penyusutan per unit  = (Rp.50.000.000,00 – Rp. 5.000.000,00)/50.000
= Rp. 900
Penyusutan per tahun :
Tahun              Unit produksi              Tarif                        Penyusutan
1                            14.000                  Rp. 900             Rp 12.600.000,00
2                            12.000                  Rp. 900              Rp 10.800.000,00
3                           10.000                  Rp. 900              Rp 9.000.000,00
4                             8.000                  Rp. 900              Rp 7.200.000,00
5                             6.000                  Rp. 900              Rp. 5.400.000,00
Jadwal Penyusutan Selama 5 Tahun adalah:
Akhir tahun
Penyusutan tahunan
Jumlah penyusutan
Nilai buku
0
-
-
50.000.000
1
12.600.000
12.600.000
37.400.000
2
10.800.000
23.400.000
26.600.000
3
9.000.000
32.400.000
17.600.000
4
7.200.000
39.600.000
10.400.000
5
5.400.000
45.000.000
5.000.000

2. DEPLESI
I.                   Pengertian
Deplesi adalah kata lain penyusutan yang terjadi pada sesuatu benda yang bersifat alami dan tidak dapat diperbaharui. Deplesi merupakan salah satu istilah ekonomi geografi yang digunakandalam dunia pertambangan untuk menyatakan penyusutan pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, seperti misalnya bijih besi, hasil tambang, kayu hutan dsbnya. 

Deplesi terkadang juga di gunakan dalam ilmu biologi sebagai penganti istilah penyusutan, berkurangnya jumlah suatu senyawa organik yang terjadi dalam sel. Kata deplesi digunakan jika penyusutan yang terjadi tidak bersifat merugikan tetapi mempunyai manfaat bagi bagian-bagian yang menerima hasil dari penyusutan tersebut.

Dalam ilmu akuntansi yang merupakan bagian ilmu yang paling banyak menggunakan istilah deplesi, deplesi diartikan sebagai alokasi biaya yang diperolehan sumber-sumber alam ke periode-periode yang menerima manfaat dari sumber itu. Biaya deplesi dihitung dengan metode satuan produksi yang berarti bahwa biaya deplesi merupakan fungsi jumlah satuan yang dieksploitasi selama satu periode. Dalam ini hal yang di eksploitasi adala sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Karena pengelolaan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui berhubungan erat dengan sektor pertambangan, maka bisa dikatakan bahwa kata deplesi selalunya pasti merujuk pada perhitungan akuntansi pertambangan yang beerkaitan dengan hasil residu, tafsiran perolehan, dll.

  Referensi: