468x60 Ads

This is featured post 1 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 2 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 3 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 4 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 5 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Jumat, 29 Maret 2013

Masalah Pendidikan di Indonesia


Peran Pendidikan dalam Pembangunan


Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia unuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Bab ini akan mengkaji mengenai permasalahan pokok pendidikan, dan saling keterkaitan antara pokok tersbut, faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya dan masalah-masalah aktual beserta cara penanggulangannya.

Apa jadinya bila pembangunan di Indonesia tidak dibarengi dengan pembangunan di bidang pendidikan?. Walaupun pembangunan fisiknya baik, tetapi apa gunanya bila moral bangsa terpuruk. Jika hal tersebut terjadi, bidang ekonomi akan bermasalah, karena tiap orang akan korupsi. Sehingga lambat laun akan datang hari dimana negara dan bangsa ini hancur. Oleh karena itu, untuk pencegahannya, pendidikan harus dijadikan salah satu prioritas dalam pembangunan negeri ini. 

Pemerintah dan Solusi Permasalahan Pendidikan


Mengenai masalah pedidikan, perhatian pemerintah kita masih terasa sangat minim. Gambaran ini tercermin dari beragamnya masalah pendidikan yang makin rumit. Kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, biaya pendidikan yang mahal, bahkan aturan UU Pendidikan kacau. Dampak dari pendidikan yang buruk itu, negeri kita kedepannya makin terpuruk. Keterpurukan ini dapat juga akibat dari kecilnya rata-rata alokasi anggaran pendidikan baik di tingkat nasional, propinsi, maupun kota dan kabupaten. 

Penyelesaian masalah pendidikan tidak semestinya dilakukan secara terpisah-pisah, tetapi harus ditempuh langkah atau tindakan yang sifatnya menyeluruh. Artinya, kita tidak hanya memperhatikan kepada kenaikkan anggaran saja. Sebab percuma saja, jika kualitas Sumber Daya Manusia dan mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Masalah penyelenggaraan Wajib Belajar Sembilan tahun sejatinya masih menjadi PR besar bagi kita. Kenyataan yang dapat kita lihat bahwa banyak di daerah-daerah pinggiran yang tidak memiliki sarana pendidikan yang memadai. Dengan terbengkalainya program wajib belajar sembilan tahun mengakibatkan anak-anak Indonesia masih banyak yang putus sekolah sebelum mereka menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun. Dengan kondisi tersebut, bila tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari masalah-masalah pendidikan yang ada, apalagi bertahan pada kompetisi di era global. 

Kondisi ideal dalam bidang pendidikan di Indonesia adalah tiap anak bisa sekolah minimal hingga tingkat SMA tanpa membedakan status karena itulah hak mereka. Namun hal tersebut sangat sulit untuk direalisasikan pada saat ini. Oleh karena itu, setidaknya setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam dunia pendidikan. Jika mencermati permasalahan di atas, terjadi sebuah ketidakadilan antara si kaya dan si miskin. Seolah sekolah hanya milik orang kaya saja sehingga orang yang kekurangan merasa minder untuk bersekolah dan bergaul dengan mereka. Ditambah lagi publikasi dari sekolah mengenai beasiswa sangatlah minim.

Sekolah-sekolah gratis di Indonesia seharusnya memiliki fasilitas yang memadai, staf pengajar yang berkompetensi, kurikulum yang tepat, dan memiliki sistem administrasi dan birokrasi yang baik dan tidak berbelit-belit. Akan tetapi, pada kenyataannya, sekolah-sekolah gratis adalah sekolah yang terdapat di daerah terpencil yang kumuh dan segala sesuatunya tidak dapat menunjang bangku persekolahan sehingga timbul pertanyaan ,”Benarkah sekolah tersebut gratis? Kalaupun iya, ya wajar karena sangat memprihatinkan.”

Penyelenggaraan Pendidikan yang Berkualitas


”Pendidikan bermutu itu mahal”. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.

Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha. Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang kadang berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. 

Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.

Privatisasi dan Swastanisasi Sektor Pendidikan


Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).

Dalam APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.

Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.

Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Perancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.

Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk cuci tangan.***

penulis:muliani

sumber:
http://gurupintar.ut.ac.id/component/content/article/177-masalah-pendidikan-di-indonesia.html

Rabu, 20 Maret 2013

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



       A.    Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan

       1.      LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
       Perjalanan sejarah yang amat panjang bagi bangsa Indonesia,dimulai dari era penjajahan hingga era berdirinya kemerdekaan menimbulkan dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamanya.Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda itu,ditanggapi oleh bangsa Indonesia sendiri berdasarkan dengan tingkatan nilai dari perjuangan bangsa Indonesia yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Hal ini didasarkan atas perjuangan yang berdasarkan nilai-nilai yang dilandasi oleh jiwa,tekad serta semangat bangsa yang berkobar,sehingga dengan semua itu telah tumbuhlah suatu kekuatan baru yang mampu menciptakan suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam tubuh Nusantara.
     Dalam semangat yang tak pernah padam demi memperjuangkan kemerdekaan dan telah terbukti dan terukir pada tanggal 17 Agustus 1945.Semangat dari perjuangan rakyat Indonesia tersebut dilandasi atas dasar keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,landasan inilah yang menyebabkan bangsa Indonesia untuk bangkit.
      Namun setelah beberapa lama kemerdekaan diproklamasikan dikancah dunia internasional,semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik kritis,hal ini dikarenakan pengaruh globalisasi.
      Globalisasi inilah yang menyebabkan nilai-nilai spiritual bangsa Indonesia mulai melemah,sehingga nilai-nilai luhur bangsa tak lagi dijunjung.Pengaruh globalisasi mau tak mau harus menyeret bangsa ini untuk mengikutinya,globalisasi ini mengambil peranan yang sangat fital dari bangsa ini,misalnya semakin pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi,khususnya dalam bidang informasi,komunikasi dan transportasi,sehingga seolah-olah tak ada jarak antara satu dengan yang lainya.
      Dalam kondisi ini,lama kelamaan akan membuat struktur baru serta akan mempengaruhi pola piker,sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
      2.      Kompetensi yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.      Hakikat Pendidikan
Dimaksudkan  agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela bela Negara dan memiliki pola pikir,pola sikap dan perilaku sebagai pola tindakan yang cinta tanah air berdasarkan pancasila.
b.      Kemampuan Warga Negara
Berkaitan dengan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia dilakukan melalui pendidikan pancasila,pendidikan agama,pendidikan kewarganegaan,termasuk pendidikan pendahuluan bela Negara,semua ini untuk menumbuhkan kemampuan warga Negara untuk menumbuhkan cinta tanah air.
c.       Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga Negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan,teknologi dan seni,guna mengemban misi dan visi serta tanggung jawab  terutama sebagai kesadaran bela Negara.Karena kualitas warga Negara tergantung dari mutu penguasaan ilmu yang dimilikinya.
d.      Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Selanjutnya mereka mengatakan bahwa:”Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia ,yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berbudi luhur,berkepribadian,mandiri,maju,tangguh,cerdas,kreatif,terampil,berdisiplin,beretos kerja,professional,bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
e.       Kompetensi yang Diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas,penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.

     B.     Pemahaman tentang Bangsa,Negara,Hak dan Kewajiban Warga Negara,Hubungan Warga                                                  Negara dengan Negara atas Dasar Demokrasi,Hak Asasi Manusia (HAM)dan Bela Negara

1.      Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut:
a.      Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.Jadi Bangsa Indonesia ialah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama serta menyatakan diri sebagai satu kesatuan dalam satu wilayah.
b.      Pengertian dan Pemahaman Negara
1.      Pengertian Negara
a.       Negara ialah suatu organisasi yang terdiri dari beberapa kelompok dengan kepentingan yang sama yang mendiami satu wilayah serta mengakui adanya satu pemerintahan
b.      Negara ialah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa.
2.      Teori Terbentuknya Negara
a.      Teori Hukum Alam
b.      Teori Ketuhanan
c.       Teori Perjanjian
3.      Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Yaitu berupa penaklukan,peleburan(fusi),pemisahan diri serta pendudukan atas Negara / wilayah yang belum ada pemerintahannya sebelumnya.
4.      Unsur Negara
1)      Bersifat Konstitutif
2)      Bersifat Deklaratif
5.      Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat (federation).
2.      Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Kedudukan NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara-negara lain didunia,yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional.NKRI adalah Negara yang berdaulat yang mendapat pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB.
NKRI didirikan dalam UUD45 yang megatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga Negara terhadap negaranya.
3.      Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya mereka sebagai bagian dari bangsa.Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara,sehingga tumbuhlah kesadaran untuk tetap mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara.
4.      Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X,pasal tentang warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30,sebagai berikut:
a.      Pasal 26 ,ayat (1) mengenai bahwa menjadi warga Negara haruslah orang Indonesia asli & orang dari bangsa lain yang disahkan dalam UUD sebagai warga Negara.ayat(2) syarat untuk mengenai kewargaegaraan telah di tetapkan dengan UUD
b.      Pasal 27,ayat (1) mengenai bahwa setiap warga Negara memiliki hak dan kedudukan yang sama dan pemerintah wajib menegakkan keadilan tanpa ada pengecualian.ayat (2) mengenai Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan & penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
c.       Pasal 28,mengenai kemerdekan berserikat,berkumpul serta mengeluarkan pikiran dan lisan dll dengan syarat-syaratnya di tetapkan oleh UUD
d.      Pasal 30,ayat (1) hak dan kewajiban warga Negara untuk  ikut serta dalam pembelaan Negara,ayat (2) meyatakan lebih lanjut dinyatakan dalam UU.
5.      Hubungan Warga Negara dan Negara
a.      Siapakah Warga Negara?
Pasal 26 ayat 1 mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara Republik Indonesia.Seperti orang-orang dari bangsa Indonesia asli dan bangsa lain.Misalnya peranakan Arab yang tinggal di Indonesia.
b.      Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
NKRI telah menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintah sesuai dengan pasal27 ayat 1.
c.       Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) mengenai Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan & penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d.      Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pada Pasal 28,mengenai kemerdekan berserikat,berkumpul serta mengeluarkan pikiran dan lisan dll dengan syarat-syaratnya di tetapkan oleh UUD.
e.       Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat 1 berbunyi Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,dan ayat 2 berbunyi Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan keyakinannya.
f.       Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat 1,berbunyi hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut dalam usaha pembelaan Negara,dan ayat 2 bahwa pengaturannya lebih lanjut di atur dalam UU.
g.      Hak Mendapat Pengajaran
Pasal 31 ayat 1 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran,UU ini mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dalam UU(pasal 31 ayat 2).
6.      Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Sebagaimana telah diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No.217 A (III) tanggal 10 Desember 48 terdapat pertimbangan berikut:
·         Pengakuan atas martabat serta hak yang sama dan tak terasingkan dari semua anggota keluarga manusia.
·         Mengabaikan dan memandang rendah HAM telah mengakibatkan perbuatan bengis dan menciptakan rasa kemarahan dalam nurani masyarakat sehingga menyatakan bahwa manusia bebas dari rasa takut dan kekurangan
·         Bahwa persahabatan antar Negara perlu dianjurkan
·         Bahwa mengungkapkan hak dan kebebasan ini sangat penting sekali untuk pelaksanaan janji secara benar.