468x60 Ads

Kamis, 24 Januari 2013

LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI SUMBER DAYA


Pendahuluan
     Dengan meningkatkan mutu lingkungan,berarti kita telah meningkatkan sumber daya.Karena dari lingkungan lah kita mendapatkan berbagai macam unsur-unsur yang kita butuhkan,baik sebagi produsen maupun sebagai konsumsi.
     Lingkungan merupakan  sebagian dari sumber daya,yang dimana sumber daya tersebut telah dimiliki oleh perorangan,instansi atau badan-badan tertentu,misalnya saja hutan,laut dll.
Tak hanya milik dari golongan atau badan tertentu,sumber daya juga merupakan milik umum,yaitu udara,air,sungai ,pantai dll.
    Air adalah sumber daya yang tak kalah penting bahkan sangat-sangat penting,karena sebagian tubuh manusia/makhluk hidup terdiri dari air. Bahkan jika tanpa air belum tentu ada kehidupan ini.
    Udara adalah sumber daya alam yang paling murah,.mudah di dapat dan gratis,pasalnya udara ada disekitar kita.Udara diperlukan karena mengandung oksigen (O2) makhluk hidup sangat bergantung udara untuk bernapas.
    Udara dan air bukanlah termasuk bagian dari produksi,akan tetapi bagian dari konsumsi.Sumber daya milik umum berbeda dengan milik perorangan atau instansi tertentu,akan tetapi pengolahan/pengkonsumsiannya di dapatkan secara bebas dan tak terbatas (seperti yang telah dijelaskan diatas).
    Contoh lain,apabila kita mengeksploitasi ikan-ikan yang ada dilautan,maka laut akan meregenerasinya kembali.Demikian pula jika kita membuang limbah ke laut,maka laut juga mengasimilasi limbah tersebut,inilah yang dinamakan sebagai sumber daya yang dapat diperbaiki.
   Namun,kemampuan meregenerasi/mengasimilasi laut sangat terbatas,jika laut terus dicemari apalagi setiap saat dan dalam jumlah yang sangat besar atau eksplorasi besar-besaran maka laut tak akan mampu lagi(regenerasi/asimilasi),sehingga akan mulai rusak dan terganggu,inilah yang disebut sumber daya tak dapat diperbaharui.
   Sumber daya milik umum dapat digunakan secara simultan,tanpa megurangi manfaat yang ada didalamnya.Misalnya,sungai dapat menjadi multifungsi,sebagai pelayaran sungai,produksi ikan,keperluan rumah tangga dll.Akan tetapi dengan catatan pemanfaatannya jangan digunakan melampaui batas,karena bagaimanapun juga pemanfaatan dari sumber daya itu ada batasnya .
   Karena pada dasarnya sumber daya milik umum digunakan dengan tanpa biaya atau dengan sedikit biaya,sebagai unit produksi/konsumsi sehingga pemnfaatannya secara optimal dan secara maksimal,sehingga pemanfaatannya  terkadang tidak rasional.Misalnya saja ada orang ingin mendapatkan ikan dengan menggunakan racun/bom,dengan harapan bahwa akan mendapat hasil yang sebesar-besarnya dalam tempo singkat.
  Tapi dengan cara ini,maka ikan-ikan kecil dan makhluk hidup lainnya yang tinggal di sungai yang tak ingin ditangkap akan ikut mati,dan habitat ikan dan makhluk hidup lainnya akan terancam punah.Tak hanya hanya itu,bahkan tekhnologipun juga sering dimanfaatkan secara tidak rasional,contohnya menggunaka pukat harimau untuk menagkap ikan berlebih.Ini mengebabkan jumlah ikan dilaut akan habis dan tak mengkin laut dapat melakukan regenerasi secara cepat.Negara yang mengalami hal tersebut adalah Indonesia,,Amerika Latin(di teluk siam dan tepi barat).
   Untuk menghindari pemanfaatan yang tak rasional tersebut,maka diperlukan campur tangan pemerintah setempat.Di Indonesia telah mencanangkan pasal-pasal di dalam UUD,yaitu pasal 33 ayat 3,yang mewajibkan bahwa bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.Walaupun udara tidak disebutkan didalamnya secara implisit,maka kita anggap ikut didalamnya.
   Untuk memanfaatkan sumber daya milik umum ini dimanfaatkan secara rasional dan pemeliharaannya secara utuh demi meningkatkan kemakmuran rakyat maka ditentukanlah yang namanya pajak dan pemungutan lain,serta sistem insentif dan disinsenti.
   Misalnya suatu perusahaan yang mengolah limbahnya menjadi industry sampingan mendapat keringanan pajak.Dengan demikian industry mendapat insentif untuk melakukan insentif untuk melakukan penelitian untuk mengolah limbah menjadi produk lain yang dapat dijual dengan keuntungan.
   Dengan demikian perusahaan akan mendapat keuntungan ganda,pertama dari keringanan pajak dan yang kedua dari usaha sampingan pengolahan limbah.
   Bagi masyaraakat juga mendapat keuntungan karena lingkungannnya tak tercemari oleh limbah dan boleh jadi barang yang dibelinya murah karena merupakan usaha sampingan.
   Sumber:
Soemarwoto,Otto.1994.Ekologi,Lingkungan Hidup dan Pembangunan.Bandung:Djambatan

   



0 komentar:

Posting Komentar