468x60 Ads

Rabu, 20 Maret 2013

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



       A.    Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan

       1.      LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
       Perjalanan sejarah yang amat panjang bagi bangsa Indonesia,dimulai dari era penjajahan hingga era berdirinya kemerdekaan menimbulkan dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamanya.Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda itu,ditanggapi oleh bangsa Indonesia sendiri berdasarkan dengan tingkatan nilai dari perjuangan bangsa Indonesia yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Hal ini didasarkan atas perjuangan yang berdasarkan nilai-nilai yang dilandasi oleh jiwa,tekad serta semangat bangsa yang berkobar,sehingga dengan semua itu telah tumbuhlah suatu kekuatan baru yang mampu menciptakan suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam tubuh Nusantara.
     Dalam semangat yang tak pernah padam demi memperjuangkan kemerdekaan dan telah terbukti dan terukir pada tanggal 17 Agustus 1945.Semangat dari perjuangan rakyat Indonesia tersebut dilandasi atas dasar keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,landasan inilah yang menyebabkan bangsa Indonesia untuk bangkit.
      Namun setelah beberapa lama kemerdekaan diproklamasikan dikancah dunia internasional,semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik kritis,hal ini dikarenakan pengaruh globalisasi.
      Globalisasi inilah yang menyebabkan nilai-nilai spiritual bangsa Indonesia mulai melemah,sehingga nilai-nilai luhur bangsa tak lagi dijunjung.Pengaruh globalisasi mau tak mau harus menyeret bangsa ini untuk mengikutinya,globalisasi ini mengambil peranan yang sangat fital dari bangsa ini,misalnya semakin pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi,khususnya dalam bidang informasi,komunikasi dan transportasi,sehingga seolah-olah tak ada jarak antara satu dengan yang lainya.
      Dalam kondisi ini,lama kelamaan akan membuat struktur baru serta akan mempengaruhi pola piker,sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
      2.      Kompetensi yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.      Hakikat Pendidikan
Dimaksudkan  agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela bela Negara dan memiliki pola pikir,pola sikap dan perilaku sebagai pola tindakan yang cinta tanah air berdasarkan pancasila.
b.      Kemampuan Warga Negara
Berkaitan dengan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia dilakukan melalui pendidikan pancasila,pendidikan agama,pendidikan kewarganegaan,termasuk pendidikan pendahuluan bela Negara,semua ini untuk menumbuhkan kemampuan warga Negara untuk menumbuhkan cinta tanah air.
c.       Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga Negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan,teknologi dan seni,guna mengemban misi dan visi serta tanggung jawab  terutama sebagai kesadaran bela Negara.Karena kualitas warga Negara tergantung dari mutu penguasaan ilmu yang dimilikinya.
d.      Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Selanjutnya mereka mengatakan bahwa:”Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia ,yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berbudi luhur,berkepribadian,mandiri,maju,tangguh,cerdas,kreatif,terampil,berdisiplin,beretos kerja,professional,bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
e.       Kompetensi yang Diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas,penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.

     B.     Pemahaman tentang Bangsa,Negara,Hak dan Kewajiban Warga Negara,Hubungan Warga                                                  Negara dengan Negara atas Dasar Demokrasi,Hak Asasi Manusia (HAM)dan Bela Negara

1.      Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut:
a.      Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.Jadi Bangsa Indonesia ialah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama serta menyatakan diri sebagai satu kesatuan dalam satu wilayah.
b.      Pengertian dan Pemahaman Negara
1.      Pengertian Negara
a.       Negara ialah suatu organisasi yang terdiri dari beberapa kelompok dengan kepentingan yang sama yang mendiami satu wilayah serta mengakui adanya satu pemerintahan
b.      Negara ialah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa.
2.      Teori Terbentuknya Negara
a.      Teori Hukum Alam
b.      Teori Ketuhanan
c.       Teori Perjanjian
3.      Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Yaitu berupa penaklukan,peleburan(fusi),pemisahan diri serta pendudukan atas Negara / wilayah yang belum ada pemerintahannya sebelumnya.
4.      Unsur Negara
1)      Bersifat Konstitutif
2)      Bersifat Deklaratif
5.      Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat (federation).
2.      Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Kedudukan NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara-negara lain didunia,yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional.NKRI adalah Negara yang berdaulat yang mendapat pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB.
NKRI didirikan dalam UUD45 yang megatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga Negara terhadap negaranya.
3.      Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya mereka sebagai bagian dari bangsa.Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara,sehingga tumbuhlah kesadaran untuk tetap mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara.
4.      Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X,pasal tentang warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30,sebagai berikut:
a.      Pasal 26 ,ayat (1) mengenai bahwa menjadi warga Negara haruslah orang Indonesia asli & orang dari bangsa lain yang disahkan dalam UUD sebagai warga Negara.ayat(2) syarat untuk mengenai kewargaegaraan telah di tetapkan dengan UUD
b.      Pasal 27,ayat (1) mengenai bahwa setiap warga Negara memiliki hak dan kedudukan yang sama dan pemerintah wajib menegakkan keadilan tanpa ada pengecualian.ayat (2) mengenai Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan & penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
c.       Pasal 28,mengenai kemerdekan berserikat,berkumpul serta mengeluarkan pikiran dan lisan dll dengan syarat-syaratnya di tetapkan oleh UUD
d.      Pasal 30,ayat (1) hak dan kewajiban warga Negara untuk  ikut serta dalam pembelaan Negara,ayat (2) meyatakan lebih lanjut dinyatakan dalam UU.
5.      Hubungan Warga Negara dan Negara
a.      Siapakah Warga Negara?
Pasal 26 ayat 1 mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara Republik Indonesia.Seperti orang-orang dari bangsa Indonesia asli dan bangsa lain.Misalnya peranakan Arab yang tinggal di Indonesia.
b.      Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
NKRI telah menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintah sesuai dengan pasal27 ayat 1.
c.       Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) mengenai Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan & penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d.      Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pada Pasal 28,mengenai kemerdekan berserikat,berkumpul serta mengeluarkan pikiran dan lisan dll dengan syarat-syaratnya di tetapkan oleh UUD.
e.       Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat 1 berbunyi Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,dan ayat 2 berbunyi Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan keyakinannya.
f.       Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat 1,berbunyi hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut dalam usaha pembelaan Negara,dan ayat 2 bahwa pengaturannya lebih lanjut di atur dalam UU.
g.      Hak Mendapat Pengajaran
Pasal 31 ayat 1 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran,UU ini mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dalam UU(pasal 31 ayat 2).
6.      Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Sebagaimana telah diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No.217 A (III) tanggal 10 Desember 48 terdapat pertimbangan berikut:
·         Pengakuan atas martabat serta hak yang sama dan tak terasingkan dari semua anggota keluarga manusia.
·         Mengabaikan dan memandang rendah HAM telah mengakibatkan perbuatan bengis dan menciptakan rasa kemarahan dalam nurani masyarakat sehingga menyatakan bahwa manusia bebas dari rasa takut dan kekurangan
·         Bahwa persahabatan antar Negara perlu dianjurkan
·         Bahwa mengungkapkan hak dan kebebasan ini sangat penting sekali untuk pelaksanaan janji secara benar.











                

0 komentar:

Posting Komentar