A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan
sejarah yang amat panjang bagi bangsa Indonesia,dimulai dari era penjajahan
hingga era berdirinya kemerdekaan menimbulkan dan tuntutan yang berbeda sesuai
dengan zamanya.Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda itu,ditanggapi oleh
bangsa Indonesia sendiri berdasarkan dengan tingkatan nilai dari perjuangan
bangsa Indonesia yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Hal ini didasarkan atas perjuangan yang berdasarkan
nilai-nilai yang dilandasi oleh jiwa,tekad serta semangat bangsa yang
berkobar,sehingga dengan semua itu telah tumbuhlah suatu kekuatan baru yang
mampu menciptakan suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam tubuh
Nusantara.
Dalam
semangat yang tak pernah padam demi memperjuangkan kemerdekaan dan telah
terbukti dan terukir pada tanggal 17 Agustus 1945.Semangat dari perjuangan
rakyat Indonesia tersebut dilandasi atas dasar keimanan serta ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa,landasan inilah yang menyebabkan bangsa Indonesia untuk
bangkit.
Namun
setelah beberapa lama kemerdekaan diproklamasikan dikancah dunia
internasional,semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik
kritis,hal ini dikarenakan pengaruh globalisasi.
Globalisasi inilah yang menyebabkan nilai-nilai spiritual bangsa
Indonesia mulai melemah,sehingga nilai-nilai luhur bangsa tak lagi
dijunjung.Pengaruh globalisasi mau tak mau harus menyeret bangsa ini untuk
mengikutinya,globalisasi ini mengambil peranan yang sangat fital dari bangsa
ini,misalnya semakin pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi,khususnya dalam
bidang informasi,komunikasi dan transportasi,sehingga seolah-olah tak ada jarak
antara satu dengan yang lainya.
Dalam
kondisi ini,lama kelamaan akan membuat struktur baru serta akan mempengaruhi
pola piker,sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
2. Kompetensi yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran
bernegara untuk bela bela Negara dan memiliki pola pikir,pola sikap dan
perilaku sebagai pola tindakan yang cinta tanah air berdasarkan pancasila.
b. Kemampuan Warga Negara
Berkaitan
dengan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia dilakukan melalui
pendidikan pancasila,pendidikan agama,pendidikan kewarganegaan,termasuk
pendidikan pendahuluan bela Negara,semua ini untuk menumbuhkan kemampuan warga
Negara untuk menumbuhkan cinta tanah air.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga
Negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan,teknologi dan seni,guna
mengemban misi dan visi serta tanggung jawab
terutama sebagai kesadaran bela Negara.Karena kualitas warga Negara
tergantung dari mutu penguasaan ilmu yang dimilikinya.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Selanjutnya
mereka mengatakan bahwa:”Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan
kualitas manusia Indonesia ,yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa,berbudi
luhur,berkepribadian,mandiri,maju,tangguh,cerdas,kreatif,terampil,berdisiplin,beretos
kerja,professional,bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
e. Kompetensi yang Diharapkan
Kompetensi diartikan
sebagai seperangkat tindakan cerdas,penuh rasa tanggung jawab yang harus
dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang
pekerjaan tertentu.
B. Pemahaman tentang Bangsa,Negara,Hak dan Kewajiban Warga Negara,Hubungan
Warga Negara dengan Negara atas Dasar Demokrasi,Hak Asasi Manusia (HAM)dan Bela
Negara
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Pengertiannya
dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Pengertian Bangsa
Bangsa
adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa dan
sejarah serta berpemerintahan sendiri.Jadi Bangsa Indonesia ialah sekelompok
manusia yang mempunyai kepentingan yang sama serta menyatakan diri sebagai satu
kesatuan dalam satu wilayah.
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
1. Pengertian Negara
a. Negara ialah suatu organisasi yang terdiri dari beberapa kelompok dengan
kepentingan yang sama yang mendiami satu wilayah serta mengakui adanya satu
pemerintahan
b. Negara ialah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan
melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa.
2. Teori Terbentuknya Negara
a. Teori Hukum Alam
b. Teori Ketuhanan
c. Teori Perjanjian
3. Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Yaitu berupa
penaklukan,peleburan(fusi),pemisahan diri serta pendudukan atas Negara /
wilayah yang belum ada pemerintahannya sebelumnya.
4. Unsur Negara
1) Bersifat Konstitutif
2) Bersifat Deklaratif
5. Bentuk Negara
Sebuah
Negara dapat berbentuk Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat
(federation).
2. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Kedudukan
NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara-negara lain
didunia,yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena
kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia
internasional.NKRI adalah Negara yang berdaulat yang mendapat pengakuan dari
dunia internasional dan menjadi anggota PBB.
NKRI
didirikan dalam UUD45 yang megatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya
dan hak serta kewajiban warga Negara terhadap negaranya.
3. Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa
yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana
sekelompok manusia yang berada didalamnya mereka sebagai bagian dari
bangsa.Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara,sehingga
tumbuhlah kesadaran untuk tetap mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara
melalui upaya bela Negara.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD
1945 Bab X,pasal tentang warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan
30,sebagai berikut:
a. Pasal 26 ,ayat (1) mengenai bahwa menjadi warga Negara haruslah orang
Indonesia asli & orang dari bangsa lain yang disahkan dalam UUD sebagai
warga Negara.ayat(2) syarat untuk mengenai kewargaegaraan telah di tetapkan
dengan UUD
b. Pasal 27,ayat (1) mengenai bahwa setiap warga Negara memiliki hak dan
kedudukan yang sama dan pemerintah wajib menegakkan keadilan tanpa ada
pengecualian.ayat (2) mengenai Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan
& penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
c. Pasal 28,mengenai kemerdekan berserikat,berkumpul serta mengeluarkan
pikiran dan lisan dll dengan syarat-syaratnya di tetapkan oleh UUD
d. Pasal 30,ayat (1) hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara,ayat (2)
meyatakan lebih lanjut dinyatakan dalam UU.
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Siapakah Warga Negara?
Pasal 26
ayat 1 mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara Republik
Indonesia.Seperti orang-orang dari bangsa Indonesia asli dan bangsa
lain.Misalnya peranakan Arab yang tinggal di Indonesia.
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
NKRI telah
menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan
hukum dan pemerintah sesuai dengan pasal27 ayat 1.
c. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27
ayat (2) mengenai Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan &
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pada Pasal
28,mengenai kemerdekan berserikat,berkumpul serta mengeluarkan pikiran dan
lisan dll dengan syarat-syaratnya di tetapkan oleh UUD.
e. Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29
ayat 1 berbunyi Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,dan ayat 2
berbunyi Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan beribadat menurut agama dan keyakinannya.
f. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30
ayat 1,berbunyi hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut dalam usaha
pembelaan Negara,dan ayat 2 bahwa pengaturannya lebih lanjut di atur dalam UU.
g. Hak Mendapat Pengajaran
Pasal 31
ayat 1 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran,UU
ini mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional yang diatur dalam UU(pasal 31 ayat 2).
6. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Sebagaimana
telah diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No.217 A (III) tanggal 10
Desember 48 terdapat pertimbangan berikut:
·
Pengakuan atas martabat serta hak yang sama
dan tak terasingkan dari semua anggota keluarga manusia.
·
Mengabaikan dan memandang rendah HAM telah
mengakibatkan perbuatan bengis dan menciptakan rasa kemarahan dalam nurani
masyarakat sehingga menyatakan bahwa manusia bebas dari rasa takut dan
kekurangan
·
Bahwa persahabatan antar Negara perlu
dianjurkan
·
Bahwa mengungkapkan hak dan kebebasan ini
sangat penting sekali untuk pelaksanaan janji secara benar.
0 komentar:
Posting Komentar