Pendahuluan
Dengan meningkatkan mutu
lingkungan,berarti kita telah meningkatkan sumber daya.Karena dari lingkungan
lah kita mendapatkan berbagai macam unsur-unsur yang kita butuhkan,baik sebagi
produsen maupun sebagai konsumsi.
Lingkungan merupakan sebagian dari sumber daya,yang dimana sumber
daya tersebut telah dimiliki oleh perorangan,instansi atau badan-badan
tertentu,misalnya saja hutan,laut dll.
Tak hanya milik dari golongan atau badan tertentu,sumber daya juga
merupakan milik umum,yaitu udara,air,sungai ,pantai dll.
Air adalah sumber daya yang
tak kalah penting bahkan sangat-sangat penting,karena sebagian tubuh
manusia/makhluk hidup terdiri dari air. Bahkan jika tanpa air belum tentu ada
kehidupan ini.
Udara adalah sumber daya alam
yang paling murah,.mudah di dapat dan gratis,pasalnya udara ada disekitar
kita.Udara diperlukan karena mengandung oksigen (O2) makhluk hidup
sangat bergantung udara untuk bernapas.
Udara dan air bukanlah
termasuk bagian dari produksi,akan tetapi bagian dari konsumsi.Sumber daya
milik umum berbeda dengan milik perorangan atau instansi tertentu,akan tetapi
pengolahan/pengkonsumsiannya di dapatkan secara bebas dan tak terbatas (seperti
yang telah dijelaskan diatas).
Contoh lain,apabila kita mengeksploitasi
ikan-ikan yang ada dilautan,maka laut akan meregenerasinya kembali.Demikian
pula jika kita membuang limbah ke laut,maka laut juga mengasimilasi limbah
tersebut,inilah yang dinamakan sebagai sumber daya yang dapat diperbaiki.
Namun,kemampuan
meregenerasi/mengasimilasi laut sangat terbatas,jika laut terus dicemari
apalagi setiap saat dan dalam jumlah yang sangat besar atau eksplorasi
besar-besaran maka laut tak akan mampu lagi(regenerasi/asimilasi),sehingga akan
mulai rusak dan terganggu,inilah yang disebut sumber daya tak dapat
diperbaharui.
Sumber daya milik umum dapat
digunakan secara simultan,tanpa megurangi manfaat yang ada
didalamnya.Misalnya,sungai dapat menjadi multifungsi,sebagai pelayaran
sungai,produksi ikan,keperluan rumah tangga dll.Akan tetapi dengan catatan
pemanfaatannya jangan digunakan melampaui batas,karena bagaimanapun juga
pemanfaatan dari sumber daya itu ada batasnya .
Karena pada dasarnya sumber
daya milik umum digunakan dengan tanpa biaya atau dengan sedikit biaya,sebagai
unit produksi/konsumsi sehingga pemnfaatannya secara optimal dan secara
maksimal,sehingga pemanfaatannya
terkadang tidak rasional.Misalnya saja ada orang ingin mendapatkan ikan
dengan menggunakan racun/bom,dengan harapan bahwa akan mendapat hasil yang
sebesar-besarnya dalam tempo singkat.
Tapi dengan cara ini,maka
ikan-ikan kecil dan makhluk hidup lainnya yang tinggal di sungai yang tak ingin
ditangkap akan ikut mati,dan habitat ikan dan makhluk hidup lainnya akan terancam
punah.Tak hanya hanya itu,bahkan tekhnologipun juga sering dimanfaatkan secara
tidak rasional,contohnya menggunaka pukat harimau untuk menagkap ikan
berlebih.Ini mengebabkan jumlah ikan dilaut akan habis dan tak mengkin laut
dapat melakukan regenerasi secara cepat.Negara yang mengalami hal tersebut
adalah Indonesia,,Amerika Latin(di teluk siam dan tepi barat).
Untuk menghindari pemanfaatan
yang tak rasional tersebut,maka diperlukan campur tangan pemerintah setempat.Di
Indonesia telah mencanangkan pasal-pasal di dalam UUD,yaitu pasal 33 ayat
3,yang mewajibkan bahwa bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran
rakyat.Walaupun udara tidak disebutkan didalamnya secara implisit,maka kita
anggap ikut didalamnya.
Untuk memanfaatkan sumber daya
milik umum ini dimanfaatkan secara rasional dan pemeliharaannya secara utuh
demi meningkatkan kemakmuran rakyat maka ditentukanlah yang namanya pajak dan
pemungutan lain,serta sistem insentif dan disinsenti.
Misalnya suatu perusahaan yang
mengolah limbahnya menjadi industry sampingan mendapat keringanan pajak.Dengan
demikian industry mendapat insentif untuk melakukan insentif untuk melakukan
penelitian untuk mengolah limbah menjadi produk lain yang dapat dijual dengan
keuntungan.
Dengan demikian perusahaan akan
mendapat keuntungan ganda,pertama dari keringanan pajak dan yang kedua dari
usaha sampingan pengolahan limbah.
Bagi masyaraakat juga mendapat
keuntungan karena lingkungannnya tak tercemari oleh limbah dan boleh jadi barang
yang dibelinya murah karena merupakan usaha sampingan.
Sumber:
Soemarwoto,Otto.1994.Ekologi,Lingkungan Hidup dan Pembangunan.Bandung:Djambatan
0 komentar:
Posting Komentar