PENDAHULUAN
Di Indonesia,sector pertanian
semakin meningkat baik dari pertanian padi,jagung,tomat,kacang-kacangan,cengkeh
dll.Iklim tropis adalah iklim yang ada di negri ini,sehingga akan sangat
menguntungkan bagi para petani pada umumnya.
Buktinya saja pada era orde baru (pada masa pemerintahan
soeharto-pent.)misalnya Indonesia berhasil mencapai swasembada pada tahun
1986,ini merupakan bukti salah satu keberhasilan yang di peroleh.Namun,masalah
yang selalu membayangi berupa gagal panen yang menyerang tanaman pertanian,ancaman itu salah
satunya ialah munculnya organisme pengganggu tanaman (OPT, hama –
penyakit – gulma) yang mengakibatkan penurunan dan ketidakmantapan produksinya,sehingga Kehilangan hasil produksi akibat OPT diperkirakan 40 – 55 %.Jika kondisi ini tak segera diatasi maka para petani
akan benar-benar gagal panen,dan kerugian jutaan rupiahpun akan mereka hadapi. Dilema yang dihadapi para petani saat ini adalah
bagaimana cara mengatasi masalah OPT,hama,penyakit& gulma tersebut dengan pestisida sintetis.
Pestisida adalah substansi kimia dan bahan lain serta jasad
renik dan virus yang digunakan untuk mengendalikan berbagai hama serta untuk mengatur dan atau menstimulir pertumbuhan tanaman atau
bagian-bagian tanaman. Pada dasarnya penggunaan pestisida ditujukan bukan untuk
memberantas atau membunuh hama, namun lebih dititik beratkan untuk mengendalikan hama sedemikian
rupa hingga berada dibawah batas ambang ekonomi atau ambang kendali,sebenarnya
pengendalian opt,hama dan sejenisnya menggunakan pestisida adalah alternatif
terakhir,sehingga penggunaanya harus sesuai dengan aturan yang benar dan aman.
Nama dan fungsi
Pestisida
Pestisida sendiri tak hanya digunakan dalam
memberantas hama.opt,gulma dll,namun pestisida memiliki banyak jenis dan
kegunaan/fungsi serta asal katanya ,misalnya sebagai berikut:
* Akarisida, berasal dari kata akari yang dalam bahasa Yunani berarti tungau atau kutu. Akarisida sering juga disebut sebagai mitesida. Fungsinya untuk membunuh tungau atau kutu.
* Algisida, berasal dari kata alga yang dalam bahasa latinnya berarti ganggang laut. Berfungsi untuk melawan alge.
* Avisida, berasal dari kata avis yang dalam bahasa latinnya berarti burung. Berfungsi sebagai pembunuh atau zat penolak burung serta pengontrol populasi burung.
* Bakterisida, berasal dari kata latin bacterium atau kata Yunani bacron. Berfungsi untuk melawan bakteri.
* Fungisida, berasal dari kata latin fungus atau kata Yunani spongos yang berarti jamur. Berfungsi untuk membunuh jamur atau cendawan.
* Herbisida, berasal dari kata latin herba yang berarti tanaman setahun. Berfungsi membunuh gulma (tumbuhan pengganggu).
* Insektisida, berasal dari kata latin insectum yang berarti potongan, keratan atau segmen tubuh. Berfungsi untuk membunuh serangga.
* Larvisida, berasal dari kata Yunani lar. Berfungsi untuk membunuh ulat atau larva.
* Molluksisida, berasal dari kata Yunani molluscus yang berarti berselubung tipis lembek. Berfungsi untuk membunuh siput.
* Nematisida, berasal dari kata latin nematoda atau bahasa Yunani nema yang berarti benang. Berfungsi untuk membunuh nematoda (semacam cacing yang hidup di akar).
* Ovisida, berasal dari kata latin ovum yang berarti telur. Berfungsi untuk membunuh telur.
* Pedukulisida, berasal dari kata latin pedis berarti kutu, tuma. Berfungsi untuk membunuh kutu atau tuma.
* Piscisida, berasal dari kata Yunani piscis yang berarti ikan. Berfungsi untuk membunuh ikan.
* Rodentisida, berasal dari kata Yunani rodera yang berarti pengerat. Berfungsi untuk membunuh binatang pengerat, seperti tikus.
* Predisida, berasal dari kata Yunani praeda yang berarti pemangsa. Berfungsi untuk membunuh pemangsa (predator).
* Silvisida, berasal dari kata latin silva yang berarti hutan. Berfungsi untuk membunuh pohon.
* Termisida, berasal dari kata Yunani termes yang berarti serangga pelubang daun. Berfungsi untuk membunuh rayap.
Berikut ini beberapa bahan kimia yang termasuk pestisida, namun namanya tidak menggunakan akhiran sida:
* Atraktan, zat kimia yang baunya dapat menyebabkan serangga menjadi tertarik. Sehingga dapat digunakan sebagai penarik serangga dan menangkapnya dengan perangkap.
* Kemosterilan, zat yang berfungsi untuk mensterilkan serangga atau hewan bertulang belakang.
* Defoliant, zat yang dipergunakan untuk menggugurkan daun supaya memudahkan panen, digunakan pada tanaman kapas dan kedelai.
* Desiccant. zat yang digunakan untuk mengeringkan daun atau bagian tanaman lainnya.
* Disinfektan, zat yang digunakan untuk membasmi atau menginaktifkan mikroorganisme.
* Zat pengatur tumbuh. Zat yang dapat memperlambat, mempercepat dan menghentikan pertumbuhan tanaman.
* Repellent, zat yang berfungsi sebagai penolak atau penghalau serangga atau hama yang lainnya. Contohnya kamper untuk penolak kutu, minyak sereb untuk penolak nyamuk.
* Sterilan tanah, zat yang berfungsi untuk mensterilkan tanah dari jasad renik atau biji gulma.
* Pengawet kayu, biasanya digunakan pentaclilorophenol (PCP).
* Stiker, zat yang berguna sebagai perekat pestisida supaya tahan terhadap angin dan hujan.
* Surfaktan dan agen penyebar, zat untuk meratakan pestisida pada permukaan daun.
* Inhibitor, zat untuk menekan pertumbuhan batang dan tunas.
* Stimulan tanaman, zat yang berfungsi untuk menguatkan pertumbuhan dan memastikan terjadinya buah.
Peraturan pemerintah dalam penggunaan Pestisida
* Akarisida, berasal dari kata akari yang dalam bahasa Yunani berarti tungau atau kutu. Akarisida sering juga disebut sebagai mitesida. Fungsinya untuk membunuh tungau atau kutu.
* Algisida, berasal dari kata alga yang dalam bahasa latinnya berarti ganggang laut. Berfungsi untuk melawan alge.
* Avisida, berasal dari kata avis yang dalam bahasa latinnya berarti burung. Berfungsi sebagai pembunuh atau zat penolak burung serta pengontrol populasi burung.
* Bakterisida, berasal dari kata latin bacterium atau kata Yunani bacron. Berfungsi untuk melawan bakteri.
* Fungisida, berasal dari kata latin fungus atau kata Yunani spongos yang berarti jamur. Berfungsi untuk membunuh jamur atau cendawan.
* Herbisida, berasal dari kata latin herba yang berarti tanaman setahun. Berfungsi membunuh gulma (tumbuhan pengganggu).
* Insektisida, berasal dari kata latin insectum yang berarti potongan, keratan atau segmen tubuh. Berfungsi untuk membunuh serangga.
* Larvisida, berasal dari kata Yunani lar. Berfungsi untuk membunuh ulat atau larva.
* Molluksisida, berasal dari kata Yunani molluscus yang berarti berselubung tipis lembek. Berfungsi untuk membunuh siput.
* Nematisida, berasal dari kata latin nematoda atau bahasa Yunani nema yang berarti benang. Berfungsi untuk membunuh nematoda (semacam cacing yang hidup di akar).
* Ovisida, berasal dari kata latin ovum yang berarti telur. Berfungsi untuk membunuh telur.
* Pedukulisida, berasal dari kata latin pedis berarti kutu, tuma. Berfungsi untuk membunuh kutu atau tuma.
* Piscisida, berasal dari kata Yunani piscis yang berarti ikan. Berfungsi untuk membunuh ikan.
* Rodentisida, berasal dari kata Yunani rodera yang berarti pengerat. Berfungsi untuk membunuh binatang pengerat, seperti tikus.
* Predisida, berasal dari kata Yunani praeda yang berarti pemangsa. Berfungsi untuk membunuh pemangsa (predator).
* Silvisida, berasal dari kata latin silva yang berarti hutan. Berfungsi untuk membunuh pohon.
* Termisida, berasal dari kata Yunani termes yang berarti serangga pelubang daun. Berfungsi untuk membunuh rayap.
Berikut ini beberapa bahan kimia yang termasuk pestisida, namun namanya tidak menggunakan akhiran sida:
* Atraktan, zat kimia yang baunya dapat menyebabkan serangga menjadi tertarik. Sehingga dapat digunakan sebagai penarik serangga dan menangkapnya dengan perangkap.
* Kemosterilan, zat yang berfungsi untuk mensterilkan serangga atau hewan bertulang belakang.
* Defoliant, zat yang dipergunakan untuk menggugurkan daun supaya memudahkan panen, digunakan pada tanaman kapas dan kedelai.
* Desiccant. zat yang digunakan untuk mengeringkan daun atau bagian tanaman lainnya.
* Disinfektan, zat yang digunakan untuk membasmi atau menginaktifkan mikroorganisme.
* Zat pengatur tumbuh. Zat yang dapat memperlambat, mempercepat dan menghentikan pertumbuhan tanaman.
* Repellent, zat yang berfungsi sebagai penolak atau penghalau serangga atau hama yang lainnya. Contohnya kamper untuk penolak kutu, minyak sereb untuk penolak nyamuk.
* Sterilan tanah, zat yang berfungsi untuk mensterilkan tanah dari jasad renik atau biji gulma.
* Pengawet kayu, biasanya digunakan pentaclilorophenol (PCP).
* Stiker, zat yang berguna sebagai perekat pestisida supaya tahan terhadap angin dan hujan.
* Surfaktan dan agen penyebar, zat untuk meratakan pestisida pada permukaan daun.
* Inhibitor, zat untuk menekan pertumbuhan batang dan tunas.
* Stimulan tanaman, zat yang berfungsi untuk menguatkan pertumbuhan dan memastikan terjadinya buah.
Peraturan pemerintah dalam penggunaan Pestisida
Dalam penggunaan pestisida pemerintah telah
mengaturnya dalam UU NO.7 TAHUN 1973,pemerintah membuat peraturan tersebut demi melindungi keselamatan manusia dan sumber-sumber kekayaan
alam khususnya kekayaan alam hayati, dan supaya pestisida dapat digunakan
efektif, maka peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida tsb.
Peraturan tersebut antara lain ditentukan bahwa:
* tiap pestisida harus didaftarkan kepada Menteri Pertanian melalui Komisi Pestisida untuk dimintakan izin penggunaannya
* hanya pestisida yang penggunaannya terdaftar dan atau diizinkan oleh Menteri Pertanian boleh disimpan, diedarkan dan digunakan
* pestisida yang penggunaannya terdaftar dan atau diizinkan oleh Menteri Pertanian hanya boleh disimpan, diedarkan dan digunakan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam izin pestisida itu
* tiap pestisida harus diberi label dalam bahasa Indonesia yang berisi keterangan-keterangan yang dimaksud dalam surat Keputusan Menteri Pertanian No. 429/ Kpts/Mm/1/1973 dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam pendaftaran dan izin masing-masing pestisida.
Dalam peraturan pemerintah tersebut yang disebut sebagai pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk:
* memberantas atau mencegah hama atau penyakit yang merusak tanaman, bagian tanaman atau hasil pertanian
* memberantas gulma
* mematikan daun dan mencegah pertumbuhan tanaman yang tidak diinginkan
* mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian tanaman, kecuali yang tergolong pupuk
* memberantas atau mencegah hama luar pada ternak dan hewan piaraan
* memberantas atau mencegah hama air
* memberantas atau mencegah binatang dan jasad renik dalam rumah tangga
* memberantas atau mencegah binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang dilindungi, dengan penggunaan pada tanaman, tanah dan air.
Sesuai dengan definisi tersebut di atas maka suatu bahan akan termasuk dalam pengertian pestisida apabila bahan tersebut dibuat, diedarkan atau disimpan untuk maksud penggunaan seperti tersebut di atas.
Sedangkan menurut The United States Federal Environmental Pesticide Control Act, pestisida adalah semua zat atau campuran zat yang khusus untuk memberantas atau mencegah gangguan serangga, binatang pengerat, nematoda, cendawan, gulma, virus, bakteri, jasad renik yang dianggap hama kecuali virus, bakteria atau jasad renik yang terdapat pada manusia dan binatang lainnya. Atau semua zat atau campuran zat yang digunakan sebagai pengatur pertumbuhan tanaman atau pengering tanaman.Sedangkan secara luas pestisida diartikan sebagai suatu zat yang bersifat racun, menghambat pertumbuhan atau perkembangan, tingkah laku, bertelur, perkembang biakan, mempengaruhi hormon, penghambat makan, membuat mandul, sebagai pemikat, penolak dan aktivitas lainnya yang mempengaruhi OPT,hama,penyakit dll.
* tiap pestisida harus didaftarkan kepada Menteri Pertanian melalui Komisi Pestisida untuk dimintakan izin penggunaannya
* hanya pestisida yang penggunaannya terdaftar dan atau diizinkan oleh Menteri Pertanian boleh disimpan, diedarkan dan digunakan
* pestisida yang penggunaannya terdaftar dan atau diizinkan oleh Menteri Pertanian hanya boleh disimpan, diedarkan dan digunakan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam izin pestisida itu
* tiap pestisida harus diberi label dalam bahasa Indonesia yang berisi keterangan-keterangan yang dimaksud dalam surat Keputusan Menteri Pertanian No. 429/ Kpts/Mm/1/1973 dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam pendaftaran dan izin masing-masing pestisida.
Dalam peraturan pemerintah tersebut yang disebut sebagai pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk:
* memberantas atau mencegah hama atau penyakit yang merusak tanaman, bagian tanaman atau hasil pertanian
* memberantas gulma
* mematikan daun dan mencegah pertumbuhan tanaman yang tidak diinginkan
* mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian tanaman, kecuali yang tergolong pupuk
* memberantas atau mencegah hama luar pada ternak dan hewan piaraan
* memberantas atau mencegah hama air
* memberantas atau mencegah binatang dan jasad renik dalam rumah tangga
* memberantas atau mencegah binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang dilindungi, dengan penggunaan pada tanaman, tanah dan air.
Sesuai dengan definisi tersebut di atas maka suatu bahan akan termasuk dalam pengertian pestisida apabila bahan tersebut dibuat, diedarkan atau disimpan untuk maksud penggunaan seperti tersebut di atas.
Sedangkan menurut The United States Federal Environmental Pesticide Control Act, pestisida adalah semua zat atau campuran zat yang khusus untuk memberantas atau mencegah gangguan serangga, binatang pengerat, nematoda, cendawan, gulma, virus, bakteri, jasad renik yang dianggap hama kecuali virus, bakteria atau jasad renik yang terdapat pada manusia dan binatang lainnya. Atau semua zat atau campuran zat yang digunakan sebagai pengatur pertumbuhan tanaman atau pengering tanaman.Sedangkan secara luas pestisida diartikan sebagai suatu zat yang bersifat racun, menghambat pertumbuhan atau perkembangan, tingkah laku, bertelur, perkembang biakan, mempengaruhi hormon, penghambat makan, membuat mandul, sebagai pemikat, penolak dan aktivitas lainnya yang mempengaruhi OPT,hama,penyakit dll.
Namun dari tahun ke tahun penggunaan pestisida yang
digunakan oleh petani makin lama tak terkendali,misalnya pada tahun 1984-1985 telah membawa dampak yang sangat dahsyat
terhadap ekosistem yang ada. Meskipun penggunaan pestisida makin ditingkatkan ,
masalah hama-hama terutama wereng tidak dapat diatasi, malah makin mengganas.
Kita tidak sadar, bahwa mengganasnya hama wereng tersebut akibat penggunaan pestisida
yang berlebihan. Pestisida juga menimbulkam masalah lingkungan seperti matinya
makhluk bukan sasaran (ikan, ular, katak, belut, bebek, ayam, cacing tanah dan
serangga penyerbuk) dan musuh alami (predator, parasitoid), residu pestisida
dalam bahan makanan, pencemaran air, tanah, udara dan keracunan pada manusia
serta ongkos produksi yang sangat mahal dan sia-sia.
Gejala keracunan pada
manusia yang timbul secara umum badan lemah atau lemas. Pada kulit, menyebabkan
iritasi seperti terbakar, keringat berlebihan, noda. Pada mata, gatal, merah
berair, kabur atau tidak jelas, bola mata mengecil atau membesar. Pengaruh
pestisida pada sistem pencernaan seperti rasa terbakar pada mulut dan
tenggorokan, liur berlebihan, mual, muntah, sakit perut dan diare. Sedang pada
sistem syaraf, seperti sakit kepala, pusing, bingung, gelisah, otot berdenyut,
berjalan terhuyung-huyung, bicara tak jelas, kejang-kejang tak sadar. Pada
sistem pernafasan, batuk, sakit dada dan sesak nafas, kesulitan bernafas dan
nafas bersuara.
Kenyataan ini mendorong
pemerintah secara bertahap mengubah kebijakan pemberantasan hama dari
pendekatan UNILATERAL ke pendekatan yang KOMPREHENSIF, berdasarkan
prinsip-prinsip ekologis yang dikenal dengan PENGELOLAAN HAMA TERPADU (PHT).
Akhirnya tahun 1986, pemerintah melarang penggunaan 57 formulasi pestisida pada
padi dan tahun 1996 melarang ke 57 formulasi tersebut pada semua tanaman dan
tidak menerima lagi pendaftaran ulang bagi pestisida yang sudah berakhir masa
berlakunya. Diantaranya DDT, Thiodan 35 EC, Nuvacron 150 WSC, Basudin 60 EC,
Azodrin 15 WSC, dll. Larangan tersebut diikuti dengan pencabutan subsidi
pestisida sekitar tahun 1989 sehingga harga melambung tinggi. Dukungan politik
PHT dengan dikeluarkannya INPRES No. 3/1986 dan diperkuat dengan Undang-Undang
No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, khususnya pada pasal 20
tentang Sistem PHT dan pasal 21 tentang kegiatan perlindungan tanaman serta
pasal 40 tentang larangan atau pembatasan penggunaan pestisida tertentu.
PHT adalah suatu cara pendekatan/cara
berfikir/falsafah pengendalian hama didasarkan pada pertimbangan ekologi dan
efisiensi ekonomi dalam kerangka pengelolaan agroekosistem secara keseluruhan.
Konsep PHT merupakan suatu konsep atau cara pendekatan pengendalian hama yang
secara prinsip berbeda dengan konsep pengendalian hama konvensional yang selama
ini sangata tergantung pada pestisida. Konsep ini timbul dan berkembang di
seluruh dunia kerena kesadaran manusia terhadap bahaya penggunaan pestisida
yang terus meningkat bagi lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.Dalam PHT mencanangkan 6 konsep,yaitu:
1) meminimumkan
ketergantungan pada energi, mineral dan sumber daya kimiawi yang tidak
terbarukan,
2) menurunkan
pengaturan udara, air dan lahan di luar kawasan usaha tani,
3) harus mempertahankan
kecukupan habitat bagi kehidupan alami,
4) konservasi sumber
daya genetik dalam species tumbuhan dan hewan yang diperlukan pertanian,
5) sistem pertanian
harus mampu mempertahankan produksi sepanjang waktu menghadapi tekanan-tekanan ekologi,
sosial dan ekonomi, dan
6) kegiatan produksi
jangan sampai menguras sumber daya terbarukan.
Cara Penggunaan Pestisida
yang benar
Sebenarnya menggunakan pestisida itu tak masalah asalkan penggunaannya
tepat,benar & sesuai dengan aturannya. Walaupun jenis obatnya manjur, namun karena penggunaannya
tidak benar, maka menyebabkan sia-sianya penyemprotan. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam penggunaan pestisida, di antaranya adalah keadaan angin,
suhu udara, kelembapan dan curah hujan. Angin yang tenang dan stabil akan
mengurangi pelayangan partikel pestisida di udara. Apabila suhu di bagian bawah
lebih panas, pestisida akan naik bergerak ke atas. Demikian pula kelembapan
yang tinggi akan mempermudah terjadinya hidrolisis partikel pestisida yang
menyebabkan kurangnya daya racun. Sedang curah hujan dapat menyebabkan
pencucian pestisida, selanjutnya daya kerja pestisida berkurang.
Dibawah ini akan dijelaskan aturan dalam
penggunaannya,sbb:
1.
Dosis
pestisida yang digunakan
Dosis adalah jumlah pestisida dalam liter atau kilogram yang digunakan untuk mengendalikan hama tiap satuan luas tertentu atau tiap tanaman yang dilakukan dalam satu kali aplikasi atau lebih. Ada pula yang mengartikan dosis adalah jumlah pestisida yang telah dicampur atau diencerkan dengan air yang digunakan untuk menyemprot hama dengan satuan luas tertentu. Dosis bahan aktif adalah jumlah bahan aktif pestisida yang dibutuhkan untuk keperluan satuan luas atau satuan volume larutan. Besarnya suatu dosis pestisida biasanya tercantum dalam label pestisida.
2. Konsentrasi pestisida
Ada tiga macam konsentrasi yang perlu diperhatikan dalam hal penggunaan pestisida
* Konsentrasi bahan aktif, yaitu persentase bahan aktif suatu pestisida dalam larutan yang sudah dicampur dengan air.
* Konsentrasi formulasi, yaitu banyaknya pestisida dalam cc atau gram setiap liter air.
* Konsentrasi larutan atau konsentrasi pestisida, yaitu persentase kandungan pestisida dalam suatu larutan jadi.
3. Alat semprot
Alat untuk aplikasi pestisida terdiri atas bermacam-macam seperti knapsack sprayer (high volume) biasanya dengan volume larutan konsentrasi sekitar 500 liter. Mist blower (low volume) biasanya dengan volume larutan konsentrasi sekitar 100 liter. Dan Atomizer (ultra low volume) biasanya kurang dari 5 liter.
4. Ukuran droplet
Ada bermacam-macam ukuran droplet:
Veri coarse spray
lebih 300 µm
Coarse spray
400-500 µm
Medium spray
250-400 µm
Fine spray
100-250 µm
Mist
50-100 µm
Aerosol
0,1-50 µm
Fog
5-15 µm
5. Ukuran partikel
Ada bermacam-macam ukuran partikel:
Macrogranules
lebih 300 µm
Microgranules
100-300 µm
Coarse dusts
44-100 µm
Fine dusts
kurang 44 µm
Smoke
0,001-0,1 µm
6. Ukuran molekul hanya ada satu macam, yatu kurang 0,001 µm,
Dosis adalah jumlah pestisida dalam liter atau kilogram yang digunakan untuk mengendalikan hama tiap satuan luas tertentu atau tiap tanaman yang dilakukan dalam satu kali aplikasi atau lebih. Ada pula yang mengartikan dosis adalah jumlah pestisida yang telah dicampur atau diencerkan dengan air yang digunakan untuk menyemprot hama dengan satuan luas tertentu. Dosis bahan aktif adalah jumlah bahan aktif pestisida yang dibutuhkan untuk keperluan satuan luas atau satuan volume larutan. Besarnya suatu dosis pestisida biasanya tercantum dalam label pestisida.
2. Konsentrasi pestisida
Ada tiga macam konsentrasi yang perlu diperhatikan dalam hal penggunaan pestisida
* Konsentrasi bahan aktif, yaitu persentase bahan aktif suatu pestisida dalam larutan yang sudah dicampur dengan air.
* Konsentrasi formulasi, yaitu banyaknya pestisida dalam cc atau gram setiap liter air.
* Konsentrasi larutan atau konsentrasi pestisida, yaitu persentase kandungan pestisida dalam suatu larutan jadi.
3. Alat semprot
Alat untuk aplikasi pestisida terdiri atas bermacam-macam seperti knapsack sprayer (high volume) biasanya dengan volume larutan konsentrasi sekitar 500 liter. Mist blower (low volume) biasanya dengan volume larutan konsentrasi sekitar 100 liter. Dan Atomizer (ultra low volume) biasanya kurang dari 5 liter.
4. Ukuran droplet
Ada bermacam-macam ukuran droplet:
Veri coarse spray
lebih 300 µm
Coarse spray
400-500 µm
Medium spray
250-400 µm
Fine spray
100-250 µm
Mist
50-100 µm
Aerosol
0,1-50 µm
Fog
5-15 µm
5. Ukuran partikel
Ada bermacam-macam ukuran partikel:
Macrogranules
lebih 300 µm
Microgranules
100-300 µm
Coarse dusts
44-100 µm
Fine dusts
kurang 44 µm
Smoke
0,001-0,1 µm
6. Ukuran molekul hanya ada satu macam, yatu kurang 0,001 µm,
Petunjuk Penggunaan Pestisida
Disamping aturan
dari penggunaan pestisida seperti diatas,petunjuk penggunaanyapun tak kalah
penting,misalnya sebagai berikut:
1. Memilih pestisida
Untuk memilih pestisida, pertama yang harus diingat adalah jenis jasad pengganggu yang akan dikendahikan. Hal tersebut penting karena masing-masing formulasi pestisida hanya manjur untuk jenis jasad pengganggu tertentu. Maka formulasi pestisida yang perlu di perhatikan harus sesuai dengan jasad pengganggu yang akan dikendalikan. Untuk mempermudah dalam memilih pestisida dapat dibaca pada masing-masing label yang tercantum dalam setiap pestisida. Dalam label tersebut tercantumjenis-jenis jasad pengganggu yang dapat dikendahikan. Juga tercantum cara penggunaan dan bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan.
Untuk menjaga kemanjuran pestisida, maka sebaiknya belilah pestisida yang telah terdaftar dan diizinkan oleb Departemen Pertanian yang dilengkapi dengan wadah atau pembungkus asli dan label resmi. Pestisida yang tidak diwadah dan tidak berlabel tidak dijamin kemanjurannya.
2. Menyimpan pestisida
Untuk memilih pestisida, pertama yang harus diingat adalah jenis jasad pengganggu yang akan dikendahikan. Hal tersebut penting karena masing-masing formulasi pestisida hanya manjur untuk jenis jasad pengganggu tertentu. Maka formulasi pestisida yang perlu di perhatikan harus sesuai dengan jasad pengganggu yang akan dikendalikan. Untuk mempermudah dalam memilih pestisida dapat dibaca pada masing-masing label yang tercantum dalam setiap pestisida. Dalam label tersebut tercantumjenis-jenis jasad pengganggu yang dapat dikendahikan. Juga tercantum cara penggunaan dan bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan.
Untuk menjaga kemanjuran pestisida, maka sebaiknya belilah pestisida yang telah terdaftar dan diizinkan oleb Departemen Pertanian yang dilengkapi dengan wadah atau pembungkus asli dan label resmi. Pestisida yang tidak diwadah dan tidak berlabel tidak dijamin kemanjurannya.
2. Menyimpan pestisida
Pestisida dapat disimpan dalam tempat yang khusus yang dapat dikunci,
sehingga anak-anak tidak mungkin menjangkaunya, demikian pula hewan piaraan
atau temak. Jauhkan dari tempat minuman, makanan dan sumber api.Serta pestisida senantiasa harus disimpan dalam keadaan baik, dengan
wadah atau pembungkus asli, tertutup rapat, tidak bocor atau rusak. Sertakan
pula label asli beserta keterangan yang jelas dan lengkap .Buatlah ruang yang terkunci tersebut dengan
ventilasi yang baik. Tidak terkena langsung sinar matahari dan ruangan tidak
bocor karena air hujan. Hal tersebut kesemuanya dapat menyebabkan penurunan
kemanjuran pestisida.
Untuk berjaga-jaga apabila sewaktu-waktu pestisida tumpah, maka harus disediakan air dan sabun ditergent, beserta pasir, kapur, serbuk gergaji atau tanah sebagai penyerap pestisida. Sediakan pula wadah yang kosong, sewaktu-waktu untuk mengganti wadah pestisida yang bocor.
3. Menggunakan pestisida
Untuk menggunakan pestisida harus diingat beberapa hal yang harus diperhatikan:
* Pestisida digunakan apabila diperlukan
* Sebaiknya makan dan minum secukupnya sebelum bekerja dengan pestisida
* Harus mengikuti petunjuk yang tercantum dalam label
* Anak-anak tidak diperkenankan menggunakan pestisida, demikian pula wanita hamil dan orang yang tidak baik kesehatannya
* Apabila terjadi luka, tutuplah luka tersebut, karena pestisida dapat terserap melalui luka
* Gunakan perlengkapan khusus, pakaian lengan panjang dan kaki, sarung tangan, sepatu kebun, kacamata, penutup hidung dan rambut dan atribut lain yang diperlukan
* Hati-hati bekerja dengan pestisida, lebih-lebih pestisida yang konsentrasinya pekat. Tidak boleh sambil makan dan minum
* Jangan mencium pestisida, karena pestisida sangat berbahaya apabila tercium
* Sebaiknya pada waktu pengenceran atau pencampuran pestisida dilakukan di tempat terbuka. Gunakan selalu alat-alat yang bersih dan alat khusus
* Dalam mencampur pestisida sesuaikan dengan takaran yang dianjurkan. Jangan berlebih atau kurang
* Tidak diperkenankan mencampur pestisida lebih dari satu macam, kecuali dianjurkan
* Jangan menyemprot atau menabur pestisida pada waktu akan turun hujan, cuaca panas, angin kencang dan arah semprotan atau sebaran berlawanan arah angin. Bila tidak enak badan berhentilah bekerja dan istirahat secukupnya
* Wadah bekas pestisida harus dirusak atau dibenamkan, dibakar supaya tidak digunakan oleh orang lain untuk tempat makanan maupun minuman
* Pasanglah tanda peringatan di tempat yang baru diperlakukan dengan pestisida
* Setelah bekerja dengan pestisida, semua peralatan harus dibersihkan, demikian pula pakaian-pakaian, dan mandilah dengan sabun sebersih mungkin.
Itulah hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum kita menggunakannya,beberapa tahun yang lalu pemerintah kita mulai mencanangkan pestisida alami(botani) meskipun masih dalam taraf pengembangan,salah satu bahan yang disorot pemerintah untuk dikembangkan dalam pembuatan pestisida alami ialah tanaman nimba.
Untuk berjaga-jaga apabila sewaktu-waktu pestisida tumpah, maka harus disediakan air dan sabun ditergent, beserta pasir, kapur, serbuk gergaji atau tanah sebagai penyerap pestisida. Sediakan pula wadah yang kosong, sewaktu-waktu untuk mengganti wadah pestisida yang bocor.
3. Menggunakan pestisida
Untuk menggunakan pestisida harus diingat beberapa hal yang harus diperhatikan:
* Pestisida digunakan apabila diperlukan
* Sebaiknya makan dan minum secukupnya sebelum bekerja dengan pestisida
* Harus mengikuti petunjuk yang tercantum dalam label
* Anak-anak tidak diperkenankan menggunakan pestisida, demikian pula wanita hamil dan orang yang tidak baik kesehatannya
* Apabila terjadi luka, tutuplah luka tersebut, karena pestisida dapat terserap melalui luka
* Gunakan perlengkapan khusus, pakaian lengan panjang dan kaki, sarung tangan, sepatu kebun, kacamata, penutup hidung dan rambut dan atribut lain yang diperlukan
* Hati-hati bekerja dengan pestisida, lebih-lebih pestisida yang konsentrasinya pekat. Tidak boleh sambil makan dan minum
* Jangan mencium pestisida, karena pestisida sangat berbahaya apabila tercium
* Sebaiknya pada waktu pengenceran atau pencampuran pestisida dilakukan di tempat terbuka. Gunakan selalu alat-alat yang bersih dan alat khusus
* Dalam mencampur pestisida sesuaikan dengan takaran yang dianjurkan. Jangan berlebih atau kurang
* Tidak diperkenankan mencampur pestisida lebih dari satu macam, kecuali dianjurkan
* Jangan menyemprot atau menabur pestisida pada waktu akan turun hujan, cuaca panas, angin kencang dan arah semprotan atau sebaran berlawanan arah angin. Bila tidak enak badan berhentilah bekerja dan istirahat secukupnya
* Wadah bekas pestisida harus dirusak atau dibenamkan, dibakar supaya tidak digunakan oleh orang lain untuk tempat makanan maupun minuman
* Pasanglah tanda peringatan di tempat yang baru diperlakukan dengan pestisida
* Setelah bekerja dengan pestisida, semua peralatan harus dibersihkan, demikian pula pakaian-pakaian, dan mandilah dengan sabun sebersih mungkin.
Itulah hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum kita menggunakannya,beberapa tahun yang lalu pemerintah kita mulai mencanangkan pestisida alami(botani) meskipun masih dalam taraf pengembangan,salah satu bahan yang disorot pemerintah untuk dikembangkan dalam pembuatan pestisida alami ialah tanaman nimba.
Tanaman nimba mengandung
senyawa bioaktif yang sangat potensial sebagai bahan pembuatan pestisida alami. Karena senyawa bioaktif dan mekanisme kerja pestisida nabati dari tanaman nimba tentunya akan menaikkan minat
untuk mendayagunakan pestisida alami secara arif dan bijaksana, Kandungan Racun dalam
Tanaman Nimba Kandungan zat aktif dalam tanaman nimba adalah azadirachtin,
salannin, meliantriol, dan nimbin, yang terutama terdapat dalam biji dan daun
tanaman. Zat azodirachtin diyakini memiliki daya bunuh terhadap serangga hama.
Di India dan Thailand, insektisida dengan bahan aktif azadirochtin sudah
tersedia sebagaimana insektisida sintetis di Indonesia selain itu daun dan biji nimba
mengandung berbagai senyawa kimia, misalnya fenol, quinon, alkaloid dan
substansi nitrogen lain, asam-asam, dan terpena. Senyawa yang diyakini sebagai
bahan bioaktif pestisida nabati adalah nimbin (nimbinen), thionemon,
meliantriol, azadirachtin, dan salannin, yang merupakan senyawa kimia dari
kelompok terpena. Selain senyawa-senyawa yang bersifat pestisida, tanaman nimba
juga mengandung protein yang tinggi, mencapai l5%, dan serat yang rendah.
Bungkil atau limbah tanaman nimba diketahui mengandung nitrogen, fosfor, dan
kalium. Hasil pengujian yang dikutip oleh Vijayalakshmi menunjukkan bahwa
produk nimba efektif untuk mengendalikan nematoda bengkak akar, baik di
laboratorium maupun di lapangan. Hasil pengujian yang sama diperoleh
Siebeneicher, yang menggunakan daun segar dan tepung biji nimba untuk
mengendalikan M. incognlla. Namun, Johnson menemukan bahwa penggunakan ekstrak
kasar nimba 0,2% dan0,4% gagal menekan populasi M. incognita pada tanaman
tembakau dan tidak meningkatkan produksi tanaman tersebut. Senyawa azadirachtin
dapat menghambat pertumbuhan serangga hama, mengurangi nafsu makan, mengurangi
produksi telur dan penetasan, meningkatkan mortalitas, mengaktifkan
infertilitas (berfungsi sebagai antifertil), dan menolak hama di sekitar pohon
nimba.Pestisida alami
Pestisida alami-Menurut Dr. Ramesh C. Sexena, entomologis IRRI, tanaman nimba sangat potensial sebagai pestisida biologi dalam program Pengendalian Hama Terpadu (PHT) atau pengendalian secara biologi, untuk mengurangi atau meminimalkan penggunaan pestisida sintetis. Hasil penelitian yang dilakukan IRRI menunjukkan bahwa 5 aplikasi 25% minyak nimba ultra volume alat 4 liter/ha dapat digunakan dalam proteksi tanaman padi. Di luar negeri, pestisida yang berasal dari tanaman nimba diperdagangkan dengan nama neem oil, margosan, nemazal, dan azatin.
Pestisida alami-Menurut Dr. Ramesh C. Sexena, entomologis IRRI, tanaman nimba sangat potensial sebagai pestisida biologi dalam program Pengendalian Hama Terpadu (PHT) atau pengendalian secara biologi, untuk mengurangi atau meminimalkan penggunaan pestisida sintetis. Hasil penelitian yang dilakukan IRRI menunjukkan bahwa 5 aplikasi 25% minyak nimba ultra volume alat 4 liter/ha dapat digunakan dalam proteksi tanaman padi. Di luar negeri, pestisida yang berasal dari tanaman nimba diperdagangkan dengan nama neem oil, margosan, nemazal, dan azatin.
Saran dan solusi
Upaya dan usaha untuk mengatasi ketergantungan kita kepada
penggunaan pestisida kimiawi,khusunya bagi petani ialah selain beralih ke
pestisida alami(botani) juga memperhatikan hal-hal berikut:
1)penggunaan
varietas unggul tahan hama penyakit dan tekanan / hambatan lingkungan,
Penggunaan varietas unggul yang tahan
penyakit sebenarnya adalah pilihan yang bagus,selain tak perlu lagi memerlukan
pestisida juga tanaman akan tumbuh lebih cepat serta produksi yang dihasikan
akan lebih banyak & terlihat bagus,pada dasarnya jika kita terlalu banyak
mengkonsumsi buah/hasil dari tanaman yang di beri pestisida kimiawi akan
memberatkan organ-organ yang ada didalam tubuh kita,karna selain sifatnya
menimbun juga dapat merusak apabila dikonsumsi dalam jangka waktu lama dan
terus menerus.
2) penerapan teknik budidaya yang mampu
mengendalikan OPT dan penggunaan pupuk organik,
Teknik budidaya yang tepat serta penggunaan
pupuk alami akan jauh lebih efisien,pemanfaatan kotoran ternak (kompos) selain
sebagai protein bagi tanaman juga mampu mampu memperbaiki struktur tanah yang
telah rusak akibat penggunaan pestisida yang sekian lama.
3) peramalan terhadap serangan hama penyakit,
Biasanya serangan hama&penyakit itu
tergantung pada faktor-faktor iklim yang diduga berpengaruh
terhadap serangga hama,sebagaimana dikemukakan oleh
Kisimoto dan Dyck (1976) adalah suhu,
kelembaban relatif, curah hujan, dan angin. Kisimoto dan Dyck
(1976) juga mengemukakan, daftar para ahli yang telah meneliti hubungan
antara faktor lingkungan fisik, seperti suhu dan kelembaban relatif terhadap
bionomi serangga, yang meliputi aspek perkembangan, kelangsungan hidup,
reproduksi dan tingkah laku serangga.Sehingga kondisi cuaca
yang tak menentu & curah hujan yang tak stabil akan meningkatkan serangan
hama dan penyakit pada tanaman misalnya jamur,bakteri,virus dan alga(ganggang).
4) pengendalian OPT secara biologis.
Penutup
Demikianlah sedikit informasi
yang saya berikan, semoga
menggugah kesadaran kita untuk tidak selamanya bergantung kepada pestisida serta sedapat mungkin penggunaanya diupayakan
dengan bijaksana.
Sejalan dengan maksud
tersebut, pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1986 telah mengeluarkan
kebijakan dan tindakan yang dapat membatasi dan mengurangi penggunaan
pestisida. Melalui Instruksi Presiden No. 3 Tahun 1986 program penanganan
organisma pengganggu tanaman adalah dengan menerapkan prinsip
pengelolaan hama terpadu (PHT) sebagai program nasional, yang merupakan upaya
untuk mengantisipasi dampak buruk pemakaian pestisida.Semoga bermanfaat…..
Referensi:
0 komentar:
Posting Komentar