I. Pengertian.
Depresiasi atau penyusutan modal adalah
suatu komponen yang sangat penting dalam analisis ekonomi teknik,terutama dalam
analisis yang berkaitan dengan pajak dan pengaruh inflasi (after tax and
inflation analysis).Secara umum depresiasi dapat didefinisikan sebagai penurunan
nilai (daya guna) dari suatu aktiva tetap berwujud misalnya
gedung,peralatan,mesin,kendaraan yang harus dialokasikan pembiayaan suatu
perusahaan,kecuali tanah.
II.Kriteria Barang terkena Depresiasi
(1)
Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran
I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, untuk kepentingan penyusutan
digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3.
(2) Dikecualikan dari ketentuan angka (1)diatas,
Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan masa manfaat atas jenis-jenis harta
berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.
(3) Untuk memperoleh penetapan , Wajib Pajak
harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menunjukkan
masa manfaat yang sesungguhnya jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan.
(4) Dalam hal permohonan penetapan ditolak,
Wajib Pajak menggunakan masa manfaat jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan
sebagaimana dimaksud pada angka (1).
(5) Pada saat berlakunya Peraturan Menteri
Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang
Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan
Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan nomor KMK.138/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
LAMPIRAN I |
|
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN |
|
NOMOR
|
: |
96/PMK.03/2009 |
|
TENTANG |
: |
JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN
UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
|
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1
Nomor |
Jenis Usaha |
Jenis Harta |
1 |
Semua jenis usaha |
- Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja,
bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
- Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator,
mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner
dan sejenisnya.
- Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video
recorder, televisi dan sejenisnya.
- Sepeda motor, sepeda dan becak.
- Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang
bersangkutan.
- Dies, jigs, dan mould.
- Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya.
|
2 |
Pertanian, perkebunan, kehutanan, |
Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, peternakan, perikanan, garu dan lain-lain. |
3 |
Industri makanan dan minuman |
Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller,
pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya. |
4 |
Transportasi dan Pergudangan |
Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan
umum. |
5 |
Industri semi konduktor |
Falsh memory tester, writer machine, biporar test system,
elimination (PE8-1), pose checker. |
6 |
Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam |
Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessoris. |
7 |
Jasa telekomunikasi selular |
Base Station Controller |
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
|
LAMPIRAN II |
|
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN |
|
NOMOR
|
: |
96/PMK.03/2009 |
|
TENTANG |
: |
JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN
UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
|
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 2
Nomor |
Jenis Usaha |
Jenis Harta |
1 |
Semua jenis usaha |
- Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku,
kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari
bangunan. Alat
pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
- Mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya.
- Container dan sejenisnya.
|
2 |
Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan |
- Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak,
penggaruk, penanaman, penebar benih dan sejenisnya.
- Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan
atau barang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
|
3 |
Industri makanan dan minuman |
- Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan
perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan .
- Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak
kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah
biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka.
- Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan
minuman segala jenis.
- Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan-bahan makanan dan
makanan segala jenis.
|
4 |
Industri mesin |
Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan (misalnya
mesin jahit, pompa air). |
5 |
Perkayuan, kehutanan |
- Mesin dan peralatan penebangan kayu.
- Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang kehutanan.
|
6 |
Konstruksi |
Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck,
crane buldozer dan sejenisnya. |
7 |
Transportasi dan Pergudangan |
- Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron,
truck ngangkang, dan sejenisnya;
- Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk
pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu - batuan, biji
tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal
penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100
DWT;
- Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong
kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung
dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
- Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat
sampai dengan 250 DWT;
- Kapal balon.
|
8 |
Telekomunikasi |
- Perangkat pesawat telepon;
- Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan
radio telegraf dan radio telepon.
|
9 |
Industri semi konduktor |
Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball
shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine,
coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer,
die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test
handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic
mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser
marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test
system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual,
pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine,
tiebar cut press, trimming/forming machine, wire bonder, wire pull
tester. |
10 |
Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam |
Spoolling Machines, Metocean Data Collector |
11 |
Jasa Telekomunikasi Seluler |
Mobile
Switching Center, Home Location Register, Visitor Location Register.
Authentication Centre, Equipment Identity Register, Intelligent Network
Service Control Point, intelligent Network Service Managemen Point,
Radio Base Station, Transceiver Unit, Terminal SDH/Mini Link, Antena |
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
|
LAMPIRAN III |
|
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN |
|
NOMOR
|
: |
96/PMK.03/2009 |
|
TENTANG |
: |
JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN
UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
|
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 3
Nomor |
Jenis Usaha |
Jenis Harta |
1 |
Pertambangan selain minyak dan gas |
Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk
mesin-mesin yang mengolah produk pelikan. |
2 |
Permintalan, pertenunan dan pencelupan |
- Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk tekstil
(misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan
lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule).
- Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing,
finishing, texturing, packaging dan sejenisnya.
|
3 |
Perkayuan |
- Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk kayu,
barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya.
- Mesin dan peralatan penggergajian kayu.
|
4 |
Industri kimia |
- Mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri
kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya
bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam
mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi,
pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan
resinoida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias,
sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina,
perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis,
barang fotografi dan sinematografi.
- Mesin yang mengolah/menghasilkan produk industri lainnya
(misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa,
karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah).
|
5 |
Industri mesin |
Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat
(misalnya mesin mobil, mesin kapal). |
6 |
Transportasi dan Pergudangan |
- Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk
pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji
tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki,
kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100
DWT sampai dengan 1.000 DWT.
- Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal
suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan
sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000
DWT.
- Dok terapung.
- Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di
atas 250 DWT.
- Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.
|
7 |
Telekomunikasi |
Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh. |
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
|
LAMPIRAN IV |
|
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN |
|
NOMOR
|
: |
96/PMK.03/2009 |
|
TENTANG |
: |
JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN
UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
|
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 4
Nomor |
Jenis Usaha |
Jenis Harta |
1 |
Konstruksi |
Mesin berat untuk konstruksi |
2 |
Transportasi dan Pergudangan |
- Lokomotif uap dan tender atas rel.
- Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau
dengan tenaga listrik dari sumber luar.
- Lokomotif atas rel lainnya.
- Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer
khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau
beberapa alat pengangkutan.
- Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk
pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji
tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki,
kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000
DWT.
- Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal,
kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung
dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
- Dok-dok terapung.
|
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
III. Pengaruh nya terhadap pajak
Depresiasi akan mengurangi keuntungan perusahaan. Jadi
penyusutan yang tinggi, keuntungan akan turun, sehingga pajak juga akan
berkurang. Demikian pula sebaliknya; jika penyusutan rendah maka pajak bisa
lebih tinggi.
Jenis Perhitungan Depresiasi
·
Metode
Straight Line Depreciation (Depresiasi Garis Lurus)
Metode ini disebut juga sebagai
metode presentase tetap dari harga beli.Metode garis lurus memiliki besar
penyusustan tiap tahunnya.
Rumus-rumus:
Keterangan:
D = Besar
penyusutan tiap tahun/periode
A = Harga
beli (pokok) aktiva
S = Harga
sisa / residu
n = Umur
ekonomis /produktif
P =
Presentase penyusutan tiap tahun /periode dari harga beli
Nbx = Nilai
buku tahun ke-x.
Contoh:
Diketahui
biaya pokok aktiva Rp.1.500.000,00,umur ekonomis 5 tahun.Nilai residu
Rp.300.000,00.
Diminta :
a. Besar
penyusustan tiap tahun
b. Besar
presentase penyusustan
c. Nilai
buku setelah 3 tahun
d.Buat
daftar penyusutan aktiva
Jawab:
·
Metode Sum of Year Depreciation (Deprasiasi tahunan)
Metode
ini menentukan besar penyusutan setiap tahunnya dari hasil perkalian beban
penyusutan selama n tahun dengan tingkat penyusutan tiap-tiap tahunnya dimana
tingkat penyusutannya merupakan bilangan pecahan dari tahun ke tahun semakin
menurun.
Rumus-rumus:
Contoh:
Suatu mesin dibeli dengan harga Rp.5.000.000,00.Umur
produktif 5 tahun dengan nilai residu Rp.2.000.000,00.
Diminta:
a. Besar penyusutan selama 5 tahun
b. Beban penyusutan tahun ke-1 dan tahun ke-2
c. Nilai buku tahun ke-1
d. Nilai buku tahun ke-2
Jawab:
c) Nb1 = A - Bp1
=
5.000.000 – 5/15
=
3.333.000
d). Nb1 = A – Bp2
= 5.000.000 – 4/15
=
3.333.367
·
Metode Unit Production (Depresiasi Unit Produksi)
penyusutan yang dihitung berdasarkan jumlah
produk yang dihasilakn sama dengan penyusutan yang menggunakan metode jam kerja
mesin. Besar kecilnya jumlah penyusutan pada setiap tahun tergantung pada
jumlah produk yang diproduksi pada setiap tahun. Jumlah produksi pada setiap
tahun tergantung pada permintaan pasar serta jenis barang yang dihasilkan.. Penyusutan dihitung sebagai
rumus berikut :
Rumus-rumus:
P = B
– S/U
Keterangan:
P
= Penyusutan
U =
jumlah unit selama umur ekonomis mesin
B =
Harga beli
S =
nilai sisa
Penyusutan per tahun = jml produksi setahun x
penyusutan per unit
penyusutan per unit = (harga beli-nilai
sisa)/taksiran jumlah produksi
Contoh :
Sebuah mesin pabrik mempunyai harga beli sebesar Rp
50.000.000,00 diperkirakan mempunyai umur ekonomis selama 5 tahun dengan nilai
sisa sebesar Rp 5.000.000,00 serta diperkirakan dapat menghasilkan unit
produksi selama 5 tahun sebagai berikut :
Tahun Ke-1 = 14.000 unit
Tahun Ke-2 = 12.000 unit
Tahun Ke-3 = 10.000 unit
Tahun Ke-4 = 8.000 unit
Tahun Ke-5 = 6.000 unit
Maka besarnya penyusutan adalah :
Penyusutan per unit = (Rp.50.000.000,00 – Rp. 5.000.000,00)/50.000
= Rp. 900
Penyusutan per tahun :
Tahun
Unit produksi
Tarif
Penyusutan
1
14.000
Rp. 900 Rp
12.600.000,00
2
12.000
Rp.
900
Rp 10.800.000,00
3
10.000
Rp. 900
Rp 9.000.000,00
4
8.000
Rp.
900
Rp 7.200.000,00
5
6.000
Rp.
900
Rp. 5.400.000,00
Jadwal Penyusutan Selama 5 Tahun adalah:
Akhir tahun
|
Penyusutan tahunan
|
Jumlah penyusutan
|
Nilai buku
|
0
|
-
|
-
|
50.000.000
|
1
|
12.600.000
|
12.600.000
|
37.400.000
|
2
|
10.800.000
|
23.400.000
|
26.600.000
|
3
|
9.000.000
|
32.400.000
|
17.600.000
|
4
|
7.200.000
|
39.600.000
|
10.400.000
|
5
|
5.400.000
|
45.000.000
|
5.000.000
|
2. DEPLESI
I.
Pengertian
Deplesi adalah kata lain penyusutan yang terjadi pada
sesuatu benda yang bersifat alami dan tidak dapat diperbaharui. Deplesi merupakan
salah satu istilah ekonomi geografi yang digunakandalam dunia pertambangan
untuk menyatakan penyusutan pada sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui, seperti misalnya bijih besi, hasil tambang, kayu hutan
dsbnya.
Deplesi terkadang juga di gunakan dalam ilmu biologi
sebagai penganti istilah penyusutan, berkurangnya jumlah suatu senyawa organik
yang terjadi dalam sel. Kata deplesi digunakan jika penyusutan yang terjadi
tidak bersifat merugikan tetapi mempunyai manfaat bagi bagian-bagian yang menerima
hasil dari penyusutan tersebut.
Dalam ilmu akuntansi yang merupakan bagian ilmu yang
paling banyak menggunakan istilah deplesi, deplesi diartikan
sebagai alokasi biaya yang diperolehan sumber-sumber alam ke
periode-periode yang menerima manfaat dari sumber itu. Biaya deplesi dihitung
dengan metode satuan produksi yang berarti bahwa biaya deplesi merupakan fungsi
jumlah satuan yang dieksploitasi selama satu periode. Dalam ini hal yang di
eksploitasi adala sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Karena
pengelolaan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui berhubungan erat
dengan sektor pertambangan, maka bisa dikatakan bahwa kata deplesi selalunya
pasti merujuk pada perhitungan akuntansi pertambangan yang beerkaitan dengan
hasil residu, tafsiran perolehan, dll.
Referensi: